Untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setiap negara membutuhkan modal (capital).
Salah satu sumber modal berasal dari tabungan masyarakat. Tabungan masyarakat
digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan produktif yang dilakukan oleh
produsen. Bagaimana proses agar uang yang berasal dari masyarakat sampai ke
tangan produsen? Di sinilah peran lembaga keuangan sangat diperlukan.
Apa yang dimaksud
dengan lembaga keuangan? Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga
keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan
terdiri dari Bank dan lembaga keuangan bukan Bank. Nah pada kesempatan kali
ini, saya akan membahas terlebih dahulu tentang lembaga keuangan Bank dari
pengertian sampai dengan jenis-jenisnya.
Pengertian Bank
Kata “bank” berasal dari Bahasa Italia “banca”, yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang tugasnya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau dalam bentuk
lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat suatu negara.
Azas Bank
Menurut pasal 2
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melaksanakan usahnya,
Lembaga Perbankan di Indonesia yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi harus
menggunakan prinsip kehati-hatian dimana demokrasi ekonomi tersebut
berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Bank
Menurut Pasal 3 Undang-Undang
No.7 tahun1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa fungsi utama dari Lembaga
Perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan Bank
Menurut Pasal 4 Undang-Undang
No.7 tahun1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa Lembaga Perbankan di
Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke
arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.
Tugas Utama Bank
1. Sebagai Penghimpun
Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana
masyarakat oleh bank, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Rekening koran (Giro) atau demand deposit
Giro yaitu
simpanan dari pihak ketiga dimana penarikan dananya dilakukan sampai batas
akhir yang ditentukan oleh bank dengan syarat menunjukan cek dan bilyet giro
(atau dengan cara pemindahbukuan). Bilyet giro adalah surat perintah
pemindahbukuan dari nasabah ke bank yang bertujuan untuk pemebekuan uang,
artinya pihak yang diberikan giro tersebut tidak dapat melakukan penarikan dana
giro secara langsung di bank, melainkan harus disetorkan terlebih dahulu ke dalam
rekening banknya. Jumlah dari simpanan giro sangat baik untuk sumber dana
jangka pendek bagi Bank.
b. Deposit berjangka (Time Deposit)
Deposit berjangka
yaitu simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo.
c. Sertifikat deposito
Sertifikat
deposito yaitu deposito berjangka yang setifikatnya dapat diperjualbelikan.
d. Tabungan
Tabungan yaitu
simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja tanpa ada rentang
waktu.
e. Deposit on call
Deposit on call
yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak
menggunakannya. Jika suatu saat pemilik ingin melakukan penarikan dana, maka ia
harus memberitahukan maksud dan tujuannya terlebih dahulu kepada pihak bank.
f. Deposit automatic roll over
Deposit automatic
roll over yaitu deposito yang sudah masuk jatuh tempo, akan tetapi diperpanjang
secara otomatis selama deposito tersebut tidak diambil.
2. Sebagai
Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Dalam tugasnya sebagai
penyalur dana, bank menyediakan beberapa cara kepada nasabahnya, yaitu :
a. Kredit rekening koran
Kredit rekening
koran yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengembaliannya disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah tersebut.
b. Kredit reimburse (letter of kredit)
Kredit reimburse
yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang
dimana pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak bank.
c. Kredit aksep
Kredit aksep
yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel
yang kemudian wesel tersebut dapat diperdagangkan.
d. Kredit dokumenter
Kredit dokumenter
yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan
dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh pihak yang mengangkut
barang tersebut.
e. Kredit dengan jaminan surat berharga
Kredit dengan jaminan
surat berharga yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli
surat-surat berharga, sekaligus surat berharga tersebut dijadikan sebagai
jaminannya.
3. Sebagai
Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
a.Transfer (pengiriman
uang)
b. Melakukan inkanso
c. Menerbitkan kartu
kredit
d. Mendiskonto
e. Mengeluarkan cek
perjalanan (travel’s check)
f. ATM (Automated
Teller Machine)
g. Pembayaran gaji
karyawan
h. SDB (Save Deposit
Box)
Jenis-Jenis Bank
Berdasarkan
pembagian tugas pokonya, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu Bank
Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1. Bank Sentral
Apa itu Bank Sentral?
Berdasarkan
Undang-Undang No.23 tahun 1999, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Indonesia
merupakan lembaga negara yang independen (mandiri), serta bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia
bertujuan untuk mengatur dan memelihara
kesatablian nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dapat terlihat dari
perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing.
Tujuan Bank Indonesia
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi lembaga bank di bawahnya.
- Sebagai penyedia dana utama bagi bank umum dalam bentuk likuiditas Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Menurut
Undang-Undang No.10tahun1998, Bank Umum menerapkan prinsip syariah dalam
kegiatnnya memberikan jasa terhadap lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan
setiap kegiatannya, bank-bank umum menawarkan berbagai produk perbankan yang variatif
dan berbeda dengan bank lainnya, yang tujuannya untuk menarik nasabah
sebanyak-banyaknya. Sebagai contoh tabungan Bank Umum yang ada di Indonesia
antara lain Tabungan Batara dari BTN, Tabungan Britama dai BRI, dan Phone Plus
dari BNI.
Bentuk hukum dari
Bank Umum
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
Siapa yang
diperkenankan mendirikan Bank Umum?
- Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
- Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan Bank Umum
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit).
- Memberi layanan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan jasa-jasa bank lalinnya (services).
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?
BPR adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jas dalam lalu lintas pembayaran. BPR
biasanya bertindak sebagai bank di berbagai daerah pedesaan atau daerah usaha
kecil menengah, serta melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang masih
belum terjangkau oleh Bank Umum.
Kegiatan yang
dilakukan BPR
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) dan deposito berjangka (time deposit).
- Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan kegiatan yang berlaku.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka kepada bank lain.
Kegiatan yang
tidak boleh dilakukan oleh BPR
- Menerima simpanan giro.
- Mengikuti kliring.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian.
EmoticonEmoticon