Sabtu, 17 Februari 2018

Informasi Publik - Mengenal seputar informasi publik, badan publik, dan prosedur pelayannya

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah saya bersyukur karna dengan selesainya penulisan artikel ini, kita masih dipertemukan lagi untuk membahas berbagai hal yang ada di dunia ini. Nah untuk postingan kali ini, penulis akan membahas seputar bidang perpublikan, tepatnya yaitu tentang informasi publik.

Jadi yang akan kita bahas meliputi dasar hukum, definisi, tujuan, dan jenis-jenis informasi publik. Selain itu juga terdapat beberapa penjelasan mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan informasi publik.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
A. Landasan Informasi Publik
  1. Pasal 28F UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  2. UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  3. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008.
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat No.2 Tahun 2010 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
  6. Perda Provinsi Jateng No.6 Tahun 2012 tentang pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan dalam negeri dan pemda.
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.47 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan perda Provinsi Jawa Tengah No.6 tahun 2012 tentang pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
B. Definisi
  1. Informasi, adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
  2. Informasi Publik, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara  dan penyelenggaraan negara dan/ penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
  3. Dokumentasi, adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.
  4. Badan Publik, adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID
  6. Pengguna Informasi Publik, adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
  7. Permohonan Informasi Publik, adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
C. Tujuan
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partiisipasi masyarakat dalam mengambil kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan pengelolaan badan publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
D. Jenis-Jenis Informasi Publik
1) Informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala :
  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik.
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.
  3. Informasi mengenai laporan keuangan.
  4. Informasi lain yang diaturdalam peraturan perundang-undangan.
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
  4. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
  5. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  6. Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  7. Laporan mengenai pelayanan akses informasi public sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
4) Informasi yang dikecualikan :
  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakkan hokum.
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan ha katas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan akhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi.
  9. Memorandum/surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas utusan komisi informasi atau pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Hak dan Kewajiban

A. Hak Pemohon Informasi Publik
  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
  2. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan pengadilan apabila dalam memperoleh Setiap pemohon informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
  4. Setiap orang berhak :
  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi Publik
  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik, baik untuk kepentingan maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Hak Badan Publik
  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah :
  • Informasi yang dapat membahayakan keutuhan dan kesatuan negara.
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan keperluan usaha sekaligus perlindungan dari persaingan tidak sehat.
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak personal/pribadi.
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia-rahasia jabatan.
  • Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
D. Kewajiban Badan Publik
  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

A. Mekanisme Permohonan Informasi Publik
  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akte pendirian, surat keterangan terdaftar Bakesbangpol daerah setempat, serta surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya.
  3. Petugas berwenang memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohonan informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecuallikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Petugas membukukan dan mencatat.
B. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi
  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 10 hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Kemudian PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.
  3. Penyampaian, pendistribusian, penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi yang diberikan format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-Undang KIP.


EmoticonEmoticon